AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan negeri Pontianak memusnahkan barang bukti kasus kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak.
Adapun jumlah kasus kejahatan yang dimusnahkan, yakni terdiri dari narkotika dan zat adiktif lainnya, Tinda Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Orang Harta dan Benda.
“Jumlah total kasus dari barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 51 kasus,” ungkap Kasi Barang Bukti (BB), Samuel Rabu 23 Oktober 2024.
Menurut Samuel adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 7,75 gram, ekstasi sebanyak,9 gram dan ganja sebanyak 1,83 gram.
“Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti Sajam, parfum, kosmetik,” kata Samuel.
Samuel menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari kasus kejahatan yang sudah memiliki putusan tetap dan atas perintah pengadilan barang bukti ini disita kemudian dimusnahkan.
“Semua sudah inkracht, kemudian disita atas perintah pengadilan kita musnahkan,” tuntas Samuel.