HA Oknum Dewan Cabul di Singkawang Akhirnya Ditangkap

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Mangkir dalam pemeriksaan sebanyak dua kali, bahkan kepolisian telah meminta oknum dewan cabul di Kota Singkawang untuk menyerahkan diri. Namun tak pernah hadir. Ucapan tangkap yang dilontarkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya belum lama ini, akhirnya benar terjadi.

HA oknum anggota DPRD Kota Singkawang tertangkap di rumahnya yang terletak di Kota Pontianak. Ia tak berkutik. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan HA langsung di giring ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Betul, yang bersangkutan kami tangkap di Pontianak,” ucap Raden Petit Wijaya, Minggu 3 November, malam.

Petit menegaskan, saat ini HA telah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya HA langsung dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun, tidak hadir. Pada panggilan ketiga disertai dengan perintah membawa (tangkap,red),” tegas Raden Petit Wijaya.

Diketahui Tersangka HA selalu beralasan sakit, seperti misalnya surat yang dia kirim ke penyidik pada tanggal 17 September 2024. Padahal di waktu bersamaan HA menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Singkawang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis 11 Juli 2024. Dalam dokumen pelaporan yang diterima, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.

Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan. Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akak ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp 50.000.

Kemudian, kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban. Namun terlapor sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Setelah ditetapkan tersangka, HA mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!