banner 468x60

Kejari Pontianak Diduga Gelapkan Uang Titipan Kerugian Negara Rp 1 Miliar

PONTIANAK – Dugaan Penggelapan Rp1 Miliar atas uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara di Kejari Pontianak dibongkar Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat.

Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat akan melaporkan atas dugaan penggelapan uang titipan pengembalian Kerugian Negara yang dititipkan ke Kejari Pontianak tersebut.

Laporan dugaan penggelapan uang titipan kerugian negara tersebut akan disampaikan ke Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI.

Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Febyan, adapun dugaan uang penggelapan titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 Miliar terungkap dari sidang perkara korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Berdasarkan penjelasan awal kasus tersebut, Kejari Pontianak menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Sebagai bentuk itikad baik, salah seorang terdakwa yakni MCO, saat itu menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar kepada Kejari Pontianak,” jelas Febyan, Jumat 29 November 2024.

Lanjut Febyan, anehnya dalam dakwaan yang dirilis kemudian, jumlah kerugian negara direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga ada kelebihan dana titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Dikatakan Febyan, terdakwa melalui pihaknya sudah meminta pengembalian kelebihan dana itu sebesar Rp1 miliar tersebut. Namun tidak ada respons hingga hari ini oleh Kejari Pontianak.

“Kami menduga adanya upaya penggelapan dana oleh oknum di Kejari Pontianak, mengingat uang tersebut tak kunjung dikembalikan kepada terdakwa MCO,” ungkap Febyan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyurati pihak Kejari, bahkan bertemu langsung dengan Kajati Kalbar pada 24 November lalu. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian.

“Ini memperkuat dugaan kami bahwa uang tersebut telah digelapkan,” tegas Febyan.

Febyan menambahkan, selain perbedaan jumlah kerugian negara yang mencolok, kasus korupsi rehabilitasi jembatan timbang Siantan itu penuh dengan kejanggalan. Dimana berdasarkan Undang-Undang jelas menyatakan bahwa yang berhak mendeklarasikan kerugian negara adalah Inspektorat, BPKP, dan BPK.

“Kejari tiba-tiba mengklaim angka kerugian negara sebelumnya yang tidak valid. Ini menunjukkan ada yang tidak beres,” pungkas Febyan.

Sementara itu Kasi Intejelen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kusumo belum dapat menanggapi pernyataan dari LI BAPAN tersebut. Namun dirinya berjanji akan memberikan penjelasan pada hari Senin 2 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!