Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Kecelakaan yang terjadi di simpang Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin, antara truk bermuatan kayu dan tiga pengendara sepeda motor terus diproses Satlantas Polres Kubu Raya.
Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan truk bermuatan kayu yang menabrak tiga pengendara sepeda motor. Di mana kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sudah diamankan oleh Satlantas Polres Kubu Raya.
Tak hanya itu semua saksi dalam insiden kecelakaan yang viral di media sosial itu pun sudah dilakukan pemeriksaan.
Al hasil dari penyelidikan ternyata kayu yang dibawa truk yang terlibat kecelakaan tersebut adalah kayu ilegal. Satreskrim Polres Kubu Raya pun menetapkan Junaidi, sopir truk sebagai tersangka.
“Sopir truk tersebut bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan, melainkan karena membawa kayu tanpa dokumen resmi,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, Senin 13 Januari 2025.
Menurut Ade, Junaidi membawa truk bermuatan kayu. Usai diamankan setelah menabrak tiga pengendara motor, penyidik baik Satlantas dan Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim, lanjut Ade, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen sah dari kayu-kayu yang dibawa. Sehingga terhadap yang bersangkutan berdasarkan bukti yang ada ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku membawa kayu dari Ketapang tujuan ke Kota Pontianak,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
“Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit truk dan kayu-kayu yang dibawa pelaku,” ucap Ade.
Ade menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku, terkait dari siapa ia membeli kayu dan akan dijual kemana kayu tersebut akan dijual.
Ditambahkan Ade, untuk kasus kecelakaan lalulintas sendiri, saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satlantas Polres Kubu Raya.