Oknum Jaksa Dilaporkan LI BAPAN ke Polda Kalbar

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang oknum jaksa dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 15 Januari 2025.

Laporan yang dibuat LI BAPAN Kalbar tersebut yakni terkait oknum jaksa yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan atas kasus dugaan adanya korupsi pada proses pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.

Adapun dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh oknum jaksa tersebut yakni ketika sidang digelar pada Senin 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Kami melaporkan oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukan oknum tersebut,” kata Kepala LI Bapan Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro kepada wartawan.

Menurut Febyan, Saksi/saksi ahli yang hadir dalam persidangan sudah di dalam sumpah dan tidak seharusnya memberikan keterangan yang tidak benar.

“Adapun dasar kami melaporkan oknum jaksa tersebut yakni sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah didalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” tegasnya.

Dikatakan Febyan, seiring berjalanya persidangan atas dugaan kasus korupsi ini terbukti didalam persidangan bahwa keterangan dan kesaksian palsu yang diberikan oleh oknum ini menyebabkan 4 orang menjadi tersangka.

“Ahli atau oknum jaksa ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB siantan,” terangnya.

Febyan berharap penuh kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera memproses laporan ini karena ini sangat berbahaya dengan adanya oknum seperti ini, lantaran disini jelas ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini.

“Mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa,” tuntasnya.

Sementara itu, diketahui persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan dan rencananya Kamis 16 Januari 2025 akan masuk di tahap pemeriksaan terdakwa.

Di mana kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum.

LI BAPAN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!