Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Kejati Kalbar dan Tim Eksekusi Kejari Pontianak, Rabu (24/4/2024), siang.
Sebelumnya diketahui terdapat delapan terdakwa yang telah disidangkan di pengadilan negeri Pontianak, namun delapan terdakwa ini dinyatakan bebas.
Kemudian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Alhasil Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa bersalah.
“Hari ini sebenarnya ada empat yang dieksekusi, namun satu terpidana atas nama Wendi tidak berada di kediamannya. Wendi tetap akan kita lakukan pengejaran untuk ditangkap,” kata Tim Eksekusi Kejati Kalbar, Gandi Wijaya.
Menurut Gandi Wijaya, ketiga koruptor yang dieksekusi pihaknya, yakni Yuliansyah selaku senior manager di BNI Pontianak, Tri Maryanto pegawai BNI Pontianak dan Siswandi selaku Supplier dari terpidana Wendi.
Lanjut Gandi, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana Siswanto dan Tri Maryanto divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan.
Sedangkan untuk Terpidana Yuliansyah divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Kerugian negara dalam kasus kridit macet di Bank BUMN (BNI.red) menelan kerugian negara sekitar Rp14 miliar setelah dilakukan penghitungan oleh BPK RI,” terang Gandi Wijaya.
Selain itu Gandi menyatakan pula, dalam perkara ini ada dua putusan, di mana untuk enam terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan dua putusan masih ditunggu putusannya.
“Dalam kasus ini ada empat karyawan aktif (BNI 46 Pontianak.red). Dua sudah resign, sedangkan duanya lagi swasta,” ungkap Gandi.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Pontianak, Harry Wibowo menegaskan bahwa eksekusi dilakukan di tiga tempat berbeda terhadap tiga terpidana korupsi kredit macet.
“Masih ada satu yang kita kejar atas nama Wendi, karena ketika dieksekusi yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ungkap Harry Wibowo.
Lanjut Harry Wibowo, sedangkan untuk penanganan perkara korupsi ini telah ditangani oleh Kejati Kalbar sejak tahun 2021 lalu.
valif cover – buy sinemet 10mg pill order sinemet 20mg pills
provigil 100mg tablet – buy duricef paypal purchase combivir without prescription