banner 468x60
Pontianak

Sanksi Blokir NIK bagi Orang Tua Abai Nafkah Anak Masih Dikaji, Pemkot Pontianak: Belum Ada Aturan Resmi

×

Sanksi Blokir NIK bagi Orang Tua Abai Nafkah Anak Masih Dikaji, Pemkot Pontianak: Belum Ada Aturan Resmi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa wacana pemberian sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak usai perceraian masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan isu tersebut muncul dalam forum diskusi yang digelar DP2KBP3A Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan regulasi perlindungan perempuan dan anak.

“Pembahasan ini masih sebatas di forum FGD. Artinya, belum ada keputusan atau kebijakan yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut akan dihimpun dan dikaji lebih lanjut sebelum dirumuskan menjadi produk hukum daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa).

Menurutnya, proses penyusunan regulasi membutuhkan tahapan yang panjang, termasuk pembahasan lintas pihak agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semua masih berproses. Nantinya akan dirumuskan kembali dan dibahas bersama sebelum ditetapkan,” jelasnya.

Amirullah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajiban terhadap anak.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpulkan secara prematur terkait isu tersebut, mengingat pemerintah masih membuka ruang diskusi dan masukan dari berbagai pihak.

“Yang pasti, sampai sekarang belum ada kebijakan resmi terkait hal itu,” tegasnya.