Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Sekolah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Herawan Utoro, menunjukkan langsung kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Herawan menegaskan bahwa bangunan sekolah yang selama ini dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai masih berdiri kokoh dan berfungsi dengan baik.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ir. H. Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan serta H. Mulyadi Rahyono MT selaku Ketua Tim Perencana pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis Yayasan Mujahidin Kalbar.
Menurut Herawan, tuduhan adanya kekurangan fisik, volume, kualitas maupun kuantitas pekerjaan sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan perlu dibuktikan secara langsung di lapangan.
“Kawan-kawan bisa lihat sendiri, tidak ada persoalan terkait kekuatan maupun kerapian bangunan. Sebelumnya dinyatakan ada kekurangan fisik, volume, kualitas, kuantitas bahkan dianggap terjadi kegagalan bangunan. Faktanya bangunan ini masih berdiri dan digunakan,” kata Herawan saat menunjukkan sejumlah bagian gedung.
Ia mengakui terdapat beberapa retakan pada bagian tertentu bangunan. Namun, menurutnya hal tersebut tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi.
Herawan bahkan menilai kualitas bangunan sekolah tersebut tidak kalah dibandingkan sejumlah gedung lain yang dibangun dengan biaya lebih tinggi.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat melakukan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan lapangan guna melihat langsung kondisi objek yang dipersoalkan.
“Kami berharap dalam proses persidangan nanti ada pemeriksaan lapangan oleh pengadilan terkait bangunan sekolah ini. Dengan melihat langsung kondisi fisiknya, kami yakin majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek perkara yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Menurut Herawan, pemeriksaan lapangan menjadi penting mengingat pokok perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan hasil pekerjaan konstruksi.
Ia menilai penilaian terhadap kondisi bangunan akan lebih objektif apabila dilakukan secara langsung di lokasi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Sekolah Yayasan Mujahidin Kalbar saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi, barang bukti dan pembuktian.
Pihak kuasa hukum berharap fakta-fakta fisik bangunan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.











