banner 468x60
Hukum dan Kriminal

2.060 Balepress Rp16,48 Miliar Disita, Tapi Tersangka Belum Ada: Siapa Pemilik dan Siapa yang Melindungi?

×

2.060 Balepress Rp16,48 Miliar Disita, Tapi Tersangka Belum Ada: Siapa Pemilik dan Siapa yang Melindungi?

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pengungkapan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai Rp16,48 miliar oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat justru memunculkan pertanyaan besar. Meski ribuan balepress ditemukan di sejumlah gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan tersebut menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, barang ilegal dalam jumlah besar ditemukan tersimpan di lokasi yang jelas, namun pemilik barang maupun pihak yang menguasai gudang belum diumumkan secara terbuka.

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai adanya aktor besar yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut. Bahkan, beredar isu keterlibatan oknum berpengaruh yang diduga membekingi bisnis balepress lintas negara itu.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri, mengaku baru mendengar kabar yang beredar.

“Saya baru dengar, tapi kemarin kan APH support penindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas dan Penyuluhan Kanwil DJBC Kalbagbar, Tommy Pramugia, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama TNI dan Polri mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dari sejumlah gudang di Kubu Raya dan Mempawah. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto, menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya yang mengarah pada dugaan pengiriman balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Menurutnya, sebagian besar balepress yang ditemukan masih memiliki cap dan stempel luar negeri, termasuk dari Korea Selatan, sehingga memperkuat dugaan barang masuk melalui jalur penyelundupan internasional.

“Kalau melihat jumlahnya, tidak mungkin diproduksi di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya rantai pasok dari luar negeri yang masuk melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut,” tegasnya.

Budi menduga Kalimantan Barat hanya menjadi daerah transit sebelum barang dikirim ke pasar yang lebih besar di Pulau Jawa. Namun hingga kini, pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan ribuan balepress tersebut masih belum terungkap.

“Masih ada satu PR besar, yakni mengungkap siapa pemilik barang ini sampai ke Jakarta. Informasi terus kami rekam dan kembangkan. Yang tertangkap mungkin hanya sebagian kecil, sementara jaringan di belakangnya masih terus didalami,” katanya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengungkapan barang bukti bernilai miliaran rupiah belum diikuti dengan terungkapnya aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan kepolisian akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai.

Di sisi lain, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo mengungkap masih banyak jalur tikus di kawasan perbatasan Kalbar-Malaysia yang berpotensi dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

Dengan ribuan balepress yang telah disita dan indikasi adanya jaringan lintas negara, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berhenti pada penyitaan barang, atau mampu mengungkap siapa aktor besar yang berada di balik peredaran balepress ilegal tersebut.