Aksaraloka.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam perang melawan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial DK (41) ditangkap bersama barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis serta uang tunai miliaran rupiah yang diduga hasil bisnis haram narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengungkapkan tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026 lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.330,25 gram, heroin 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika.
Menurut Deddy, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DK diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkoba dalam jaringan peredaran gelap berskala besar di Kalimantan Barat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar,” kata Deddy dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6).
Meski berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti bernilai miliaran rupiah, polisi menegaskan kasus tersebut belum berhenti pada DK.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus memburu jaringan yang memasok barang haram itu ke Kalbar.
“Kami masih melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengapresiasi peran masyarakat yang ikut membantu aparat melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian,” ujarnya.
Kini DK mendekam di rumah tahanan Polda Kalbar dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











