AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pontianak Timur akhirnya berakhir. Setelah buron selama hampir tiga pekan, HS alias Erik berhasil diringkus Tim Berang-Berang Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Suryadi, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi KB 4675 XD yang diparkir di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Pontianak Timur.
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Sek Timur/Resta Ptk/Polda Kalbar tertanggal 22 Juli 2026, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, Tim Berang-Berang bergerak cepat dan berhasil menangkap HS tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat HS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, di antaranya laporan polisi, keterangan saksi dan tersangka, serta fotokopi BPKB dan STNK asli kendaraan milik korban. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.












