PONTIANAK – PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku mengalami kerugian Rp2,3 miliar dalam investasi pembiayaan proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan. Perusahaan tersebut melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi itu ke Polda Kalimantan Barat pada 13 April 2026.
Kuasa hukum PT Dua Pilar Askara Amerta, Deden Kurnia, mengatakan laporan yang menyeret seorang berinisial R bersama pihak lainnya tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, berharap penanganan perkara berjalan profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).
Deden menjelaskan, dugaan perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai pekerjaan konstruksi pembangunan sejumlah gerai Mie Gacoan.
Menurut keterangan pihak pelapor, R bersama pihak lainnya mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek-proyek tersebut disebut berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.
Untuk meyakinkan calon investor, terlapor diduga menunjukkan dokumen kerja sama dan data proyek yang diklaim sedang berjalan maupun menunggu pencairan pembayaran termin.
Pihak pelapor juga menyebut tawaran investasi tersebut disertai janji keuntungan sebesar 8 persen per bulan. Selain itu, terlapor disebut menjanjikan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.
Berdasarkan penawaran dan dokumen yang diterima, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku bersedia menggelontorkan dana Rp2,3 miliar.
Namun, menurut pihak perusahaan, realisasi jaminan keamanan dana dan keuntungan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Persoalan tersebut kemudian mendorong perusahaan menempuh jalur hukum.
“Kondisi itu kemudian disebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Atas dugaan tersebut, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan R dan pihak-pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi,” ujar Deden.
Upaya Penyelesaian Belum Membuahkan Hasil
Sebelum membawa persoalan ini ke proses hukum, pihak perusahaan mengaku telah berupaya mencari penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi dengan pihak terkait.
Kuasa hukum perusahaan bahkan telah melakukan kunjungan ke Balikpapan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan investasi tersebut. Namun, menurut pihak pelapor, berbagai upaya itu belum menghasilkan penyelesaian sesuai harapan.
Perusahaan pun berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar dapat memberikan kejelasan mengenai dana investasi yang telah diserahkan.
Di sisi lain, PT Dua Pilar Askara Amerta mengapresiasi komunikasi dan penanganan laporan oleh jajaran Polda Kalbar. Perusahaan berharap proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Fani juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum menempatkan dana dalam skema investasi, terutama jika menawarkan imbal hasil bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.
“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.














