banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Karhutla Kalbar Terbanyak se-Indonesia, Kabareskrim Sebut 33 Korporasi Terlibat dan 20 Jadi Tersangka

×

Karhutla Kalbar Terbanyak se-Indonesia, Kabareskrim Sebut 33 Korporasi Terlibat dan 20 Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi wilayah dengan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi terbanyak di Indonesia.

Bareskrim Polri mencatat 33 laporan polisi terkait karhutla korporasi di wilayah hukum Polda Kalbar.

Secara nasional, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menangani 104 laporan polisi kasus karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla Bareskrim Polri dan Polda jajaran di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, korporasi pemegang izin usaha memiliki kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan serta menyediakan sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan karhutla.

Kalbar Pimpin Penanganan Kasus Korporasi

Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalbar menempati posisi teratas dalam jumlah laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan 33 laporan.

Di bawah Kalbar, terdapat Polda Sumatera Selatan dengan 20 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Tingginya jumlah laporan di Kalbar menjadi salah satu alasan jajaran Bareskrim Polri turun langsung ke wilayah tersebut untuk menyampaikan perkembangan penegakan hukum karhutla.

Asep menjelaskan, penyidik tidak serta-merta menetapkan perusahaan sebagai tersangka.

Proses penanganan perkara dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

20 Korporasi Berstatus Tersangka

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara nasional, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Keempat perusahaan tersebut berinisial PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, yang menurut paparan Asep berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Bareskrim juga mencatat terdapat 97 laporan polisi yang masih dalam proses penyelidikan dalam kelompok perkara korporasi yang dipaparkan.

Dari penanganan tersebut, penyidik merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, tidak memadainya sarana dan prasarana pengendalian karhutla, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Asep menegaskan, perusahaan pemegang izin tidak boleh mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran, terlebih jika aktivitas usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.