LANDAK – Penasihat hukum terdakwa Valentinus Panyugu alias Valent menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie belum menjawab substansi nota perlawanan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, Deden Kurnia, S.H., setelah mengikuti sidang ketiga perkara pidana Nomor 95/Pid.B/2026/PN Nba di Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026).
Sidang yang menghadirkan langsung terdakwa Valentinus Panyugu tersebut beragendakan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang 27 Oktober 2026 lalu.

Deden mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU. Namun, menurut dia, tanggapan tersebut lebih banyak membahas kewenangan pengadilan dalam menerima atau tidak menerima nota perlawanan serta pemenuhan syarat formil dan materiil surat dakwaan.
“Pada kesempatan hari ini, dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya tidak menjawab secara substansi tentang nota perlawanan tersebut. Tadi lebih menyangkut masalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menerima atau tidaknya nota perlawanan, termasuk terpenuhinya syarat materiil maupun syarat formil,” ujar Deden.
Salah satu poin yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah ketidaksinkronan atau kontradiksi mengenai waktu kejadian sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU.
Sebab sebelumnya pihaknya menyoroti dakwaan JPU yang tidak mencantumkan rangkaian waktu peristiwa secara spesifik.
Menurut Deden, keberatan tersebut bukan disusun berdasarkan asumsi penasihat hukum, melainkan mengacu pada uraian waktu yang telah dicantumkan sendiri oleh JPU dalam surat dakwaan.
Ia mencontohkan, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan secara spesifik bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada pukul 15.30 WIB.
Dengan demikian, menurut Deden, ketika JPU telah mencantumkan waktu secara spesifik, seharusnya terdapat kejelasan dan konsistensi dalam keseluruhan uraian dakwaan.
“Ketika sudah ada kejelasan, tetapi kejelasan yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum justru tidak sinkron atau kontradiktif dengan waktu-waktu yang lain, berarti ada ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan,” katanya.
Deden juga menanggapi penjelasan JPU yang menyebut penentuan waktu secara pasti tidak dapat dicantumkan secara pasti karena memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Menurutnya, penjelasan tersebut menjadi pertanyaan karena dalam surat dakwaan justru telah dicantumkan waktu kejadian secara spesifik.
Selain persoalan waktu, penasihat hukum juga menyoroti pencantuman tahun dan dasar hukum dalam surat dakwaan.
Deden menjelaskan, penyebutan mengenai pemahaman terhadap ketentuan hukum oleh advokat dalam nota perlawanan merupakan tanggapan atas uraian yang sebelumnya dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.
Ia menegaskan, surat dakwaan merupakan dokumen hukum penting karena menjadi dasar seseorang dihadapkan ke persidangan. Oleh karena itu, setiap dasar hukum yang dicantumkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat dakwaan merupakan dokumen yuridis yang tentunya harus mencantumkan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deden mengatakan ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sela.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP sebagaimana disebutkan dalam nota perlawanan tim penasihat hukum, yang mengatur persyaratan uraian surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Terkait putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim, Deden menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
“Kami sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut. Kami menyerahkan segalanya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tentunya kami juga berharap, ini harapan masyarakat, bahwa keadilan harus tetap ada. Saya meyakini keadilan masih berada di Pengadilan Negeri Ngabang,” tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

















