AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Ketagihan mengkonsumsi sabu, membuat Satimin dan Fauzi nekat melakukan aksi pencurian di rumah warga, Komplek Mitra Indah Utama 4, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu 17 Juli lalu.
Kedua pelaku pun pada akhirnya berhasil ditangkap polisi di dua tempat berbeda, pada Kami 4 Agustus kemarin.
“Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang,” kata Indra, Jumat 5 Agustus 2022.
Indra mengatakan, setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil satu unit laptop beserta pengecas, satu unit netbook, satu unit telepon genggam lipat dan satu unit arloji serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Indra, pada Kamis 4 Agustus kemarin kedua pelaku berhasil ditangkap. Pelaku pertama Satimin, ditangkap di pasar Parit Besar, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pelaku kedua Fauzi ditangkap di depan rumah sakit Yarsi, Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur.
“Dari keterangan pelaku, barang bukti hasil kejahatan sudah dijual semua. Dimana uangnya bagi dua. Masing-masing mendapat bagian sebesar Rp2 juta,” ungkap Indra.
Masih dari pengakuan kedua pelaku, Indra menambahkan, uang hasil menjual barang curian, digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Indra menjelaskan, masih dari keterangan para pelaku, diketahui yang bertugas masuk ke dalam rumah korban adalah Satimin. sedangkan Fauzi bertugas menunggu dan mengawasi sekelilingnya diluar rumah korban.
Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.