Remaja Putri 14 Tahun di Pontianak Dicabuli Oknum Guru Taekwondo

PONTIANAK – Oknum guru Taekwondo di salah satu SMPN Kota Pontianak berinisial RMI (48) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, lantaran melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali kepada peserta didik ekstrakulikuler nya yang masih berusia 14 tahun.

Parahnya, aksi cabul RMI tak hanya berlangsung di sekolah ketika mengajar Taekwondo, melainkan juga terjadi di Selasar Masjid Mujahidin ketika usai melatih korban dan murid lainnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Sabtu 21 Januari 2022, malam.

“Tersangka kita tangkap Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 wib,” kata Kompol Indra Asrianto.

Menurut Kompol Indra Asrianto, aksi tersangka diketahui oleh kakak korban, kemudian kakak korban melaporkan kepada pihaknya, sehingga dilakukan penyelidikan dan tersangka pun ditangkap.

“Korban tiga kali dicabuli. Kejadian pertama pada bulan Februari 2022 lalu terjadi lapangan sekolah, kemudian di bulan dan tahun yang sama korban kembali dicabuli, namun tidak di sekolah, melainkan di Selasar Masjid Mujahidin dan yang terakhir terjadi di bulan November 2022 di lapangan sekolah,”ungkap Kompol Indra Asrianto.

Dikatakan Kompol Indra, adapun aksi cabul yang dilakukan oleh RMI selaku guru Taekwondo yakni dengan cara menggerayangi tubuh korban menggunakan tangan mulai dari bagian dada dan kemaluan korban.

“Tersangka kita tangkap di salah satu toko handphone di Jalan Tanjungpura,”kata Indra.

Kompol Indra menegaskan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal 82 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf (c) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,”tuntas Kompol Indra.

Respon (42)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!