Babak Baru Kasus Tewasnya Wanita di K-Gym Pontianak, Polisi Naikan Status Penyidikan

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pengumpulan alat bukti.

Kasus tewasnya Fathiya Nur Eka wanita berusia 22 tahun di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai tiga saat sedang menggunakan treadmill memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Pontianak meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin 24 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus di K-Gym Pontianak tersebut.

Gelar perkara yang dilakukan yakni melibatkan seluruh kanit satreskrim Polresta Pontianak, termasuk kanit yang menangani perkara ini. Selain itu juga melibatkan bagian hukum, pengawasan serta paminal.

Kompol Trias menjelaskan, total saksi yang diperiksa yakni sebanyak 10 orang yang terdiri dari pihak keluarga, resepsionis, Kepala personel trainer, sejumlah personal trainer dan pemilik K-Gym Pontianak.

“Pemilik K-Gym atas nama Suyadi alias Ahien sudah kita periksa, termasuk wanita yang membuka jendela atas nama Silvia Angelica yang merupakan member di K-Gym tersebut,” ungkap Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, semua keterangan telah dikumpulkan pihaknya, sehingga dari langkah-langkah penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara, yang di mana hasilnya yang tadinya penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

“Dalam penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, menetapkan unsur tindak pidana serta penetapan tersangka,” kata Kompol Trias.

Ditegaskan Kompol Trias, unsur dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam gelar perkara yakni sesuai dengan pasal 359 KUHP yakni berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati.

“Ancaman hukuman dalam pasal 359 KUHP yakni 5 Tahun Penjara, tersangka dapat dilakukan penahanan,” tegas Kompol Trias.

Siapa tersangka dalam kasus tewasnya Fathiya Nur Eka?

Kompol Trias menerangkan, pihaknya baru saja menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. Sehingga tersangka belum ditetapkan oleh pihaknya.

“Penyidikan kita mulai hari ini, dalam waktu dekat segera mungkin kita akan tetapkan tersangka,” terang Kompol Trias.

Ditambahkan Kompol Trias, dari sejumlah keterangan, penyelidikan, olah TKP serta hasil gelar perkara, ada pihaknya yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus atas kasus kematian seorang wanita 22 tahun tersebut.

Respon (71)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!