Aksaraloka.com, SINTANG-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat menggelar operasi simpatik sadar keselamatan tanpa over dimension over loading (ODOL).
Kegiatan tersebut digelar mulai 19-25 2024-UPPKB berlaku seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pengawas satuan pelayanan UPPKB BPTS Kelas II Kalbar Nasrul Irfan pada Selasa, (20/8/2024).
Operasi Simpatik sadar keselamatan tanpa ODOL di UPPKB ini dipimpin langsung oleh Pengawas satuan pelayanan UPPKB BPTS Kelas II Kalbar Nasrul Irfan turun langsung mengomandoi anak buahnya mengatur angkutan barang masuk di Jembatan timbang.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap angkutan barang harus mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Melalui operasi simpatik yang kita lakukan, diharapkan menjadi langkah proaktif untuk melindungi serta memitigasi potensi kecelakaan pada Angkutan Barang,” ucapnya.
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan dalam transportasi darat serta menghindari adanya kendaraan yang melampaui dimensi dan beban muatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan pelayanan transportasi darat bagi masyarakat.
“Ini juga sebagai ikhtiar kami dalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Sintang, Kalimantan Barat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Jika ditemukan over load, sanksinya ada berbagai cara. Bisa transfer muatan dipindahkan ke kendaraan lain bisa juga diturunkan matanya sampai sesuai JBI.
Selama ini memang banyak yang melebihi tonase. Terutama ekspedisi dan sawit. Itu susah juga, sopir kan hanya membawa saja. Yang punya barang, pemilik mobil lain perusahaan.
“Kasihan kita terhadap sopirnya. Kalau bisa kita ada semacam pertemuan dengan pemilik barang. Terutama organda. Karena organisasi angkutan barang dinaungi oleh organda,” ujarnya.
“Seharusnya ada pembinaan oleh organda. Jangan kita sendiri. Harus sama sama, Lantas dan lain-lain kolaborasi. Pernah kita transfer muatan. Kalau sawit ya kita tilang saja. Kalau transfer buah sulit. Langsiran susah. Kalau angkutan ekspedisi susah,” bebernya.
Tilang pengadilan yang memutuskan sesuai pasal yang dilanggar. Setorannya ke Kejaksaan. Tidak ada hubungan dengan BPTD.
Nasrul mengimbau pada pelaku usaha transportasi dan pengemudi, agar mematuhi peraturan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia menekankan, angkutan barang yang masuk ke wilayah Kalbar wajib mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Dalam operasi ini, petugas dari BPTD Kelas II Kalimantan Barat mengarahkan kendaraan bermuatan yang melintas di jalan raya Sintang-Pontianak maupun sebaliknya diarahkan untuk masuk ke Jembatan Timbang, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Mereka akan memastikan bahwa kendaraan tidak melebihi dimensi dan beban muatan yang telah ditentukan oleh aturan lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas terkait dengan dimensi dan beban muatan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.