banner 468x60
Sambas

Tunggakan Iuran Januari–Oktober 2026 Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta PPPK Paruh Waktu Sambas

×

Tunggakan Iuran Januari–Oktober 2026 Belum Dibayar, BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta PPPK Paruh Waktu Sambas

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Kabar kurang menyenangkan datang bagi sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sambas.
Kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinonaktifkan mulai 1 November 2026 akibat belum dibayarkannya iuran oleh Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai pemberi kerja.

Penonaktifan tersebut berkaitan dengan belum diterimanya pembayaran iuran JKN untuk periode Januari hingga Oktober 2026.

Akibatnya, sejumlah PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan JKN mereka sejak awal November.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Alicia Ade Nursyafni, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak merupakan anggota JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.

Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran iuran JKN bagi peserta segmen tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Dengan rincian, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen merupakan kewajiban peserta.

Seluruh iuran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk disetorkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Namun, berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir Oktober 2026, pembayaran iuran dari Pemerintah Kabupaten Sambas untuk periode Januari hingga Oktober 2026 belum diterima.

Meski demikian, Alicia memastikan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2026, peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas agar kewajiban pembayaran iuran dapat segera diselesaikan. Kami memahami bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan penting bagi peserta dan keluarganya,” ujar Alicia.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut agar kepastian perlindungan kesehatan bagi para PPPK paruh waktu beserta keluarganya dapat kembali terjamin.

Alicia menambahkan, penonaktifan kepesertaan yang berlaku sejak 1 November 2026 merupakan konsekuensi dari belum terpenuhinya kewajiban pembayaran iuran oleh pemberi kerja sesuai ketentuan administrasi kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan pun mengimbau seluruh peserta untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan masing-masing guna memastikan jaminan kesehatan yang dimiliki masih aktif.

Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Persoalan ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat jaminan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi para pegawai dan keluarganya.

Penyelesaian tunggakan iuran diharapkan segera dilakukan agar para PPPK paruh waktu tidak terus kehilangan akses terhadap perlindungan kesehatan melalui program JKN.