AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Hanya dalam waktu sehari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, pada Rabu (27/7/2022).
Pelaku pencurian yakni, Ismail alias Mail berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rasau Rasau, di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis 28 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban memarkirkan motornya di samping rumah tepatnya didepan bengkel pelaku sekitar pukul 04.00 Wib.
Setelah memarkirkan kendaraan, lanjut Teuku, korban tidur dan kembali pelapor bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Seketika korban terkejut melihat motornya sudah tidak ada.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,” kata Teuku, Senin (1/8/2022).
Teuku menerangkan, berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Rasau Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dengan melakukan olah tempat kejadian serta meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan awal tersebut, Teuku menambahkan, diperoleh petunjuk jika pelaku sedang berada di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota.
Teuku mengatakan, berdasarkan informasi, anggota langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti, satu unit metik dengan nomor polisi KB 2621 MK milik korban,” ungkap Teuku.
Teuku menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)