Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Landak di Desa Raja

AKSARALOKA.COM, LANDAK – Personel Sat Resnarkoba Polres Landak, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Rabu, 6 November 2024, dini hari.

Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mencurigai rumah yang ditempati oleh seorang laki-laki berinisial WP alias K, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Sebab rumah tersebut selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam yang diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Sehingga ada Rabu 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak dan menggerebek rumah WP alias K.

Dari penggrebekan didalam rumahnya tepatnya di ruang depan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, di bawah kolong rumah, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” ungkap Iptu Rinto.

Menurutnya, WP alias K diketahui adalah residivis kasus narkoba.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti, ia telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Rinto juga menambahkan bahwa Polres Landak akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Rinto turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini.

“Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama seperti ini sangat berarti dalam upaya kita memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Landak siap menerima informasi dari masyarakat kapan pun diperlukan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Rinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!