Akibat Nekat Ancam dan Rusak Mobil Pengunjung Alfamart, Jukir Liar Terancam 2 Tahun Penjara

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah Pontianak terancam hukuman 2 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (22/4/2024), sore.

Menurut Kompol Antonius Trias Kuncorojati, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 406 KUHP yakni tentang tindak pidana Pengancaman dan/atau Pengrusakan.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka 1 sampai 2 tahun penjara,” tegas Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, saat ini DS sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya, guna proses hukum lebih lanjut.

Trias juga menjelaskan, bahwa untuk di Alfamart tidak ada pengutan biaya parkir, namun tersangka DS mengambil biaya parkir dari pengunjung.

“Sebelum terjadi pengrusakan terhadap mobil korban atau pengunjung Alfamart, DS terlebih dahulu cekcok dengan petugas Alfamart yang menyatakan bahwa parkir gratis, hingga akhirnya berakhir terjadi pengrusakan,” jelas Kompol Trias.

Sebelumnya diketahui, pelaku melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir dan memecahkan kaca spion mobil di Jalan Gusti Hamzah depan Alfamart.

Diketahui kasus ini telah viral di media sosial, di mana korban yang tidak terima atas apa yang dialaminya tersebut membuat laporan ke Mapolresta Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan korban kepada pihaknya, kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan penyelidikan.

“Terjadi cek cok mulut, kemudian berakhir dengan pengrusakan/memecahkan kaca spion mobil dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir,” ungkap Kompol Trias, Minggu (21/4/2024).

Atas peristiwa tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wib, Satreskrim Polresta beserta Bhabinkamtibmas dan Patroli Samapta Polsek Kota mendapat informasi bahwa diduga pelaku masih berada di parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Gusti Hamzah kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Kota.

“Berawal dari informasi tersebut polisi menuju ke alamat yang dimaksud dan berupaya melakukan mediasi awal. Namun karena mediasi tidak berhasil maka pada pukul 15.50 wib diduga pelaku pengancaman dan pengrusakan langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Trias.

Respon (133)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!